Berdasarkan tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital total mencapai Rp40,02 triliun.*
Berdasarkan tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital total mencapai Rp40,02 triliun.*