bisnis

DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash @Peiobty)

Berdasarkan tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital total mencapai Rp40,02 triliun.*

Halaman:

Tags

Terkini