DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash @Peiobty)
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash @Peiobty)

CATATAN BANDUNG - DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mencatatkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,55 triliun, pada akhir Juli 2025.

Penerimaan pajak kripto itu merupakan akumulasi dari nilai setoran pada 2022 senilai Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.

Baca Juga: Curhat Kepala BPS soal Warganet Indonesia yang Kerap Bicara Data di Medsos, namun Dinilai Kurang Literasi

"Penerimaan pajak kripto, terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain itu, terdapat pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun.

Baca Juga: Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung

Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.

Adapun, untuk kategori setoran pajak atas kegiatan usaha ekonomi digital itu juga terkait dengan penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Tercatat, besarannya sampai akhir Juli 2025 mencapai Rp3,53 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu

Penerimaan dari pajak SIPP ini melalui penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025.

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun," demikian pertanyaan Ditjen Pajak.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Asmara Gen Z, Cinta Sedalam Rindu, hingga Pesantren & Rock n Roll Reborn

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X