DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash @Peiobty)
Ilustrasi sumbangan pajak ekonomi digital dari sektor kripto ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Juli 2025. (Unsplash @Peiobty)

Berdasarkan tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital total mencapai Rp40,02 triliun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X