Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:47 WIB
8 Barang Impor Ini Bakal Kena Tarif Bea Masuk MFN Mulai 17 Oktober 2023 (Freepik)
8 Barang Impor Ini Bakal Kena Tarif Bea Masuk MFN Mulai 17 Oktober 2023 (Freepik)

Alasan Negara Terapkan Tarif

Berdasarkan laporan Investopedia, pemerintah di berbagai negara memiliki berbagai alasan untuk menerapkan tarif atau hambatan perdagangan. Salah satunya, adalah melindungi lapangan kerja dalam negeri.

"Kemungkinan meningkatnya persaingan dari barang impor bisa mengancam industri domestik. Jika perusahaan lokal tertekan, mereka bisa memutuskan merumahkan pekerja atau memindahkan produksi ke luar negeri," ungkap laporan itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu

Selain itu, tarif juga bisa diterapkan demi melindungi konsumen. Misalnya, sebuah negara dapat mengenakan tarif pada daging sapi impor jika dianggap berisiko membawa penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Alasan lain adalah untuk mendukung industri baru atau infant industry. Strategi ini pernah banyak dipakai negara berkembang dengan menerapkan tarif pada produk impor agar pasar dalam negeri terbuka bagi produk lokal.

"Langkah tersebut membantu menurunkan pengangguran dan mendorong transisi dari sektor pertanian ke industri manufaktur.

Namun, strategi proteksi ini tak lepas dari kritik. Industri yang dilindungi tanpa persaingan berpotensi menghasilkan produk berkualitas rendah. Selain itu, subsidi yang terus-menerus justru bisa membebani pertumbuhan ekonomi.

"Tarif juga kerap dipakai untuk melindungi kepentingan strategis, seperti industri pertahanan. Negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat dikenal sangat protektif terhadap sektor yang berkaitan dengan keamanan nasional," tutup Investopedia dalam laporanny

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X