CATATAN BANDUNG - Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya
Tarif atau bea masuk adalah salah satu bentuk hambatan perdagangan yang membuat harga produk impor lebih mahal dibandingkan produk dalam negeri.
Umumnya bentuk tarif tersebut berupa pajak atau bea yang dikenakan pada importir, lalu dibebankan kepada konsumen. Kebijakan ini kerap digunakan sebagai langkah proteksi dalam perdagangan internasional.
Baca Juga: DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech
Sebagai contoh, pada Agustus 2025, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memberlakukan tarif sebesar 35 persen untuk impor dari Kanada.
Selain itu, ia juga menetapkan tarif 10 persen untuk sumber daya energi. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran di bidang tarif.
"Penerapan tarif semacam itu tidak hanya terbatas di Amerika Serikat, tetapi juga diterapkan atau sedang dinegosiasikan oleh berbagai negara lain," tulis Investopedia dalam laporannya yang dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Cara masing-masing negara merespons tarif biasanya dipengaruhi oleh faktor politik dan ekonomi yang beragam. Berikut ini ulasan untuk memahami bea masuk bagi perdagangan internasional:
Memahami Tarif atau Bea Masuk
Secara sederhana, tarif bisa dipahami sebagai pajak. Biaya ini dibayarkan kepada otoritas kepabeanan negara yang mengenakan tarif.
Meski tampak seperti beban yang ditujukan kepada negara pengekspor, sesungguhnya konsumen domestik yang menanggung pajak impor tersebut.
Produk dari luar negeri menjadi lebih mahal, dan jika produsen lokal juga bergantung pada bahan baku impor, kenaikan harga itu akan ikut ditanggung konsumen.
"Kondisi ini sering terjadi karena barang dari luar negeri biasanya lebih murah berkat biaya tenaga kerja atau modal yang rendah. Ketika tarif diberlakukan dan harga naik, konsumen cenderung beralih ke produk lokal yang sebelumnya lebih mahal," demikian keterangan dari Investopedia.
Artikel Terkait
Jadwal RCTI Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Terbelenggu Rindu, Mencintaimu Sekali Lagi, Kau Ditakdirkan Untukku
Jadwal Indosiar Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Saksikan D’Academy 7, Kisah Nyata Spesial, Merangkai Kisah Indah hingga Mega Film Asia
Jadwal SCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Asmara Gen Z, Cinta Sedalam Rindu, hingga Pesantren & Rock n Roll Reborn
Jadwal MNCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Upin dan Ipin, Bedah Rumah, hingga DMD Panggung Rezeki
WADUH! Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
Tanggapi Koar-koar Noel Ebenezer soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu
Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung
Curhat Kepala BPS soal Warganet Indonesia yang Kerap Bicara Data di Medsos, namun Dinilai Kurang Literasi
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech