CATATAN BANDUNG - Platform transportasi daring Gojek secara resmi memberlakukan perubahan tarif sehubungan dengan kenaikan harga BBM
Kenaikan harga tarif Gojek untuk mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja bagi pengemudi atau driver ojek online.
Menurut Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo, perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata dia melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali.
Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.
"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia.
Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu 7 September 2022 yang menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.
Lebih lanjut Hendro mengatakan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Dengan begitu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.
Sementara itu Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km.
Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Raih 3 Poin atas Arema FC dengan Skor 2-1 dalam Laga BRI Liga 1
Sedangkan Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV Indosiar Minggu 11 September 2022, D'Academy 5 Babak Malam Ini Tidak Tayang, BRI Liga 1 Arema
Dangdut Academy 5 Indosiar Tidak Tayang Malam Ini, Berikut Alasan dan Jadwal Terbaru Babak Fifty Fifty Grup 7
Link Live Streaming Arema FC vs Persib Bandung, Tayang di Indosiar, Mampukah Maung Bandung Raih 3 Poin
Cara Mudah Dapatkan dan Lihat Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Cair di Kecamatan atau Kantor Pos Terdekat
ANTI GAGAL, Begini Cara Dapatkan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Buruan daftar di Link Ini Sebelum Terlambat
Tips dan Trik Mudah Daftar DTKS Online Agar Dapatkan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Bisa Diambil di Kantor Pos
Persib Bandung Berhasil Raih 3 Poin atas Arema FC dengan Skor 2-1 dalam Laga BRI Liga 1
Jadwal Acara TV Indosiar Senin 12 September 2022, D'Academy 5 Malam Ini Tayang, Giliran Grup 7 yang Tampil
Isuzu MU-X 2022 SUV 4WD Kini Banyak Diburu Pecinta Mobil SUV, Bikin Toyota Fortuner dan Pajero Ketar-Ketir!
Link Live Streaming Nonton KDI 2022 Senin 12 September, Berikut Pembagian 14 Besar Kontestan Grup A dan B