Cara Mudah Dapatkan dan Lihat Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Cair di Kecamatan atau Kantor Pos Terdekat

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 16:49 WIB
Penyaluran Bansos Subsidi BBM di Kecamatan Cisitu bersama Pos Indonesia. (TiNewss/Deden)
Penyaluran Bansos Subsidi BBM di Kecamatan Cisitu bersama Pos Indonesia. (TiNewss/Deden)

BAGIKAN BERITA – Masyarakat kembali diberikan uang sejumlah Rp300 ribu selama dua kali September dan Oktober atau November mendatang.

Uang Rp600 ribu tersebut merupakan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).

Pencairan Bansos BLT BBM Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia yang disalurkan di kecamatan ataupun di Kantor Pos-nya sendiri.

Dengan adanya Bansos BLT BBM Rp600 ribu, diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah naiknya sejumlah bahan pangan.

Pada pelaksanaannya, Bansos BLT BBM diberikan dua kali kepada masyarakat dengan nominal masing-masing Rp300 ribu.

Baca Juga: Teka-teki Calon Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa Terjawab, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Pernyataan Ini

Penyaluran tahap 1 telah dimulai sejak awal September ini. Sementara penyaluran tahap 2 akan dilakukan antara Oktober atau November.

Namun, perlu diketahui, tidak semua masyarakat mendapatkan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu.

Syarat utama masyarakat mendapatkan Bansos Rp600 Ribu adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos BLT BBM ini merupakan kompensasi pemerintah kepada masyarakat atas kenaikkan harga BBM pada Sabtu 3 September 2022.

Pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi Bansos agar leih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Untuk Bansos BLT BBM ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta penerima.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Mahfud MD Bicara Sosok Penggantinya Seperti Ini

Untuk mengetahui siapa saja penerima Bansos BLT BBM, masyarakat bisa mengeceknya melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X