ANTI GAGAL, Begini Cara Dapatkan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Buruan daftar di Link Ini Sebelum Terlambat

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Begini cara daftar DTKS untuk dapatkan Bansos BLT BBM Rp600 ribu. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang rupiah. Begini cara daftar DTKS untuk dapatkan Bansos BLT BBM Rp600 ribu. (Pixabay/EmAji)

CATATAN BANDUNG– Simak cara mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) agar dapat Bansos BLT BBM Rp600 ribu.

Hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS saja yang akan mendapatkan surat undangan mengambil Bansos BLT Rp600 ribu.

Oleh karena itu, segera daftarkan diri di DTKS agar mendapatkan Bansos BLT Rp600 ribu.

Jika sudah terdaftar, dapat dipastikan menjadi penerima Bansos BLT BBM Rp600 ribu. Tinggal cek saja nama penerima di website Kemensos.

Baca Juga: HEBOH, Penampakan Kuntilanak di Lorong Rumah Sakit Terekam Kamera Handphone Keluarga Pasien

Pencairan Bansos BLT BBM Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia yang disalurkan di kecamatan ataupun di Kantor Pos-nya sendiri.

Dengan adanya Bansos BLT BBM Rp600 ribu, diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah naiknya sejumlah bahan pangan.

Pada pelaksanaannya, Bansos BLT BBM diberikan dua kali kepada masyarakat dengan nominal masing-masing Rp300 ribu.

Baca Juga: Teka-teki Calon Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa Terjawab, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Pernyataan Ini

Penyaluran tahap 1 telah dimulai sejak awal September ini. Sementara penyaluran tahap 2 akan dilakukan antara Oktober atau November.

Namun, perlu diketahui, tidak semua masyarakat mendapatkan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu.

Syarat utama masyarakat mendapatkan Bansos Rp600 Ribu adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos BLT BBM ini merupakan kompensasi pemerintah kepada masyarakat atas kenaikkan harga BBM pada Sabtu 3 September 2022.

Pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi Bansos agar leih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: kemensos.go.id, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X