Teka-teki Calon Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa Terjawab, Menko Polhukam Mahfud MD Beri Pernyataan Ini

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 11:38 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun. (dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun. (dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa)

Baca Juga: Syarat dan Keunggulan Daftar KUR BSI hingga Cair Rp50 Juta Tanpa Riba dan Proses Cepat, Siapkan Dokumen Ini

“Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Baca Juga: SELAMAT! BSU Rp600 Ribu Sudah Cair, Buruh Bisa Cek Rekening Bank Himbara atau Datang ke Kantor Pos Terdekat

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun.

Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.

Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X