Syarat dan Keunggulan Daftar KUR BSI hingga Cair Rp50 Juta Tanpa Riba dan Proses Cepat, Siapkan Dokumen Ini

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 08:34 WIB
Ilustrasi syarat pengajuan KUR BSI hingga Rp50 juta tanpa riba dan proses cepat  ( )
Ilustrasi syarat pengajuan KUR BSI hingga Rp50 juta tanpa riba dan proses cepat ( )

CATATAN BANDUNG - Inilah syarat utama daftar pinjaman modal usaha di KUR BSI.

KUR BSI memberikan kesempatan pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta yang bisa dipergunakan untuk mengembangkan usaha khususnya pelaku UMKM.

Dengan syarat yang mudah, calon nasabah bisa mengajukan KUR BSI hingga Rp50 juta tanpa adanya riba dan proses cepat.

Baca Juga: SELAMAT! BSU Rp600 Ribu Sudah Cair, Buruh Bisa Cek Rekening Bank Himbara atau Datang ke Kantor Pos Terdekat

Pastikan sebelum mengajukan pinjaman KUR BSI, anda mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Bank BSI sebagai pengusung program berkomitmen untuk turut membantu pengusaha UMKM untuk mengembangkan usaha bersama KUR BSI.

BSI sendiri adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang resmi berdiri pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Inilah Cara Cek Cairkan Bansos BSU BBM Rp600 Ribu, Bisa dari HP

BSI merupakan perbankan yang bergerak dalam bidang ekonomi syariah sekaligun merupakan Bank Syariah terbesar di Indonesia yang memiliki total aset sebesar Rp239,56 triliun.

Saat ini BSI digadang-gadang menjadi bank syariah yang menawarkan solusi perbankan bagi masyarakat muslim yang ingin bertransaksi tanpa riba.

Program KUR BSI yang diluncurkan oleh BSI memberikan fasilitas pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi hingga Rp50 Juta.

Baca Juga: 3 Syarat Utama Mengajukan KUR BSI hingga Cair Rp50 Juta, Proses Mudah Tanpa Riba

Dengan memanfaatkan dana pinjaman modal usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, pelaku usaha UMKM dapat mengembangkan usaha yang sedang mereka geluti.

Bank BSI tidak menerapkan suku bunga pada program KUR BSI, melainkan sistem nisbah atau persentase bagi hasil dalam perjanjian kerja samanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Rimbanews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X