CATATAN BANDUNG - Kabar soal syarat pendidikan calon presiden hingga calon wakil presiden kembali mencuat ke publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Nilai SPPG Kewalahan, Usulkan Dapur MBG Dibangun di Sekolah
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Pemohon
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Hanter menilai aturan syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya dinaikkan menjadi lulusan S-1.
Kendati demikian, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru.
Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Apa Arti PU 608, Slogan yang Kini Mengiringi Wajah Baru Kementerian PU
Kebijakan Hukum Terbuka
Ridwan menegaskan, syarat pendidikan merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).