Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.*
Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.*
Artikel Terkait
MK Batalkan UU Tapera: Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Resmi Dihapus
Dugaan Malpraktik RSUD Batang: Pasien Divonis HIV Padahal Ada Selang Tertinggal di Tubuh
Sisi Lain Kasus Keracunan Massal di KBB: Bongkar Kelalaian Penyimpanan Makanan hingga Ortu Siswa yang Diminta Ikutan Masak
Pilu Uya Kuya Lihat Rumahnya Rusak usai Dijarah Oknum Demo, Ceritakan Barang Kenangan Anak-anaknya Semasa Kecil
Sempat Viral Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh Tuai Polemik, Pemprov Sumut Sebut Bukan Razia tapi Ajakan
Pesan Menohok Ferry Irwandi usai Dipolisikan Hera Lubis, dari Sindir Laporan hingga Postingan yang Dihapus
Prabowo Curhat di Munas PKS: Kaget Parahnya Korupsi di Pemerintahan hingga Klaim Keberhasilan MBG Meski Dibayangi Kasus Keracunan
Nurut Saran Ahli Gizi untuk Libatkan Puskesmas, BGN Gandeng Kemenkes Perketat Awasi MBG Usai Kasus Keracunan Meningkat
Apa Arti PU 608, Slogan yang Kini Mengiringi Wajah Baru Kementerian PU
Ketua Banggar DPR Nilai SPPG Kewalahan, Usulkan Dapur MBG Dibangun di Sekolah