Setyo pun menyoroti soal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," terang Setyo.
"Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," tandasnya.*