Setyo pun menyoroti soal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," terang Setyo.
"Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," tandasnya.*
Artikel Terkait
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan
Banjir Genangi RSUD Bekasi: Rendam Alat Kesehatan yang Butuh Sumber Listrik
Keluarga Pendaki Gunung Elsa Laksono Unggah Foto Terakhir Mendiang di Puncak Carstensz Pyramid, Janji Akun Medsosnya Tetap Aktif untuk Berbagi Kisah
Belum Selesai Urusan Pertamina, KPK Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan
Sebelum Ditemukan Mentan, Ternyata Mendag Sudah Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita
Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Bersikeras Cabut Izin Perusahaan
Panggil Haji Isam hingga Chairul Tanjung untuk Bahas Danantara, Presiden: Ini Kuncinya
Bencana Banjir di Bandung: 4 Kecamatan Terendam Akibat Luapan Citarum-Cikapundung
Update Aksi CASN dan PPPK di Jakarta: Minta Surat Edaran ‘Penundaan Pengangkatan’ Dicabut
‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi