Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.
*
Artikel Terkait
Jadwal Moji TV 28 September 2025: Saksikan Indomaret Sidoarjo vs Jakarta TNI AU Electric Putra
Simalakama AI Untuk Media Massa
Sorotan pada Menu MBG: Kritikan Pakai Burger hingga Kebijakan BGN Bakal Gandeng UMKM Lokal
Badan BUMN Disetujui DPR, Menpan RB Beri Titik Terang Kejelasan ASN Kementerian
Rekam Jejak Prestasi Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025: dari Asian Games hingga All England
8 Film Indonesia Non-Horor Tayang Oktober 2025, Wajib Masuk Daftar Tontonmu
Selamat Jalan Henky Timisela, Legenda Timnas Indonesia yang Persembahkan Gol dan Kebanggaan Bangsa
Update Kasus Keracunan MBG: Pemerintah Evaluasi Total, Ahli Gizi Disiapkan Kemenkes
Istri Diplomat Arya Daru Tampil Perdana di Publik, Desak Transparansi Kasus Kematian Suami
Biro Pers Istana Dikabarkan Cabut ID Card Jurnalis, CEO Promedia: Jangan Bikin Rusak Citra Presiden!