Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pembangunan IKN seperti mandat yang sudah diberikan oleh Prabowo.
“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada 21 September 2025 lalu.
“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” terangnya.
Siapkah IKN Menjadi Ibu Kota Politik?
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan digunakan sebagai ibu kota politik di tahun 2028.
Qodari menyebut ada 3 hal wajib yang harus dimiliki untuk IKN bisa digunakan sebagai ibu kota politik.
“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai bu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujar Qodari kepada awak media di Bina Graha, Jakarta Pusat pada 22 September 2025.
“Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” tuturnya.
DPR Masih Pelajari Perpres yang Ditandatangani Prabowo
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPR RI pun sempat mengatakan bahwa penggunaan IKN sebagai ibu kota politik masih terus dipelajari.
Oleh karena itu, dirinya belum bisa menjawab dengan gamblang apakah para anggota DPR lanjut berkantor di Kalimantan Timur.
“Ini saya mu lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucap Puan saat ditemui wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
Syarat IKN untuk Ibu Kota Politik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Artikel Terkait
Jadwal Moji TV 28 September 2025: Saksikan Indomaret Sidoarjo vs Jakarta TNI AU Electric Putra
Simalakama AI Untuk Media Massa
Sorotan pada Menu MBG: Kritikan Pakai Burger hingga Kebijakan BGN Bakal Gandeng UMKM Lokal
Badan BUMN Disetujui DPR, Menpan RB Beri Titik Terang Kejelasan ASN Kementerian
Rekam Jejak Prestasi Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025: dari Asian Games hingga All England
8 Film Indonesia Non-Horor Tayang Oktober 2025, Wajib Masuk Daftar Tontonmu
Selamat Jalan Henky Timisela, Legenda Timnas Indonesia yang Persembahkan Gol dan Kebanggaan Bangsa
Update Kasus Keracunan MBG: Pemerintah Evaluasi Total, Ahli Gizi Disiapkan Kemenkes
Istri Diplomat Arya Daru Tampil Perdana di Publik, Desak Transparansi Kasus Kematian Suami
Biro Pers Istana Dikabarkan Cabut ID Card Jurnalis, CEO Promedia: Jangan Bikin Rusak Citra Presiden!