CATATAN BANDUNG - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi badan sesuai dengan pembahasan revisi Undang Undang BUMN.
Revisi Undang Undang BUMN sudah dibahas oleh Komisi VI DPR RI bersama dengan pemerintah dan dan menyebut Kementerian BUMN sebagai Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dalam perjalanannya, beberapa pihak terkait seperti Menpan RB dan Menteri Hukum buka suara mengenai nasib para karyawan yang berstatus ASN hingga klarifikasi perbedaan tugas dengan Danantara.
RUU BUMN Diajukan Presiden Prabowo Lewat Perwakilan Menteri
Baca Juga: Sorotan pada Menu MBG: Kritikan Pakai Burger hingga Kebijakan BGN Bakal Gandeng UMKM Lokal
Revisi Undang Undang BUMN disampaikan ke Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo dengan mengirimkan perwakilan, di mana salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,”ujarnya.
Baca Juga: Sorotan pada Menu MBG: Kritikan Pakai Burger hingga Kebijakan BGN Bakal Gandeng UMKM Lokal
Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.
Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.
Perbedaan Danantara dengan BP BUMN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan namun tetap mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tak boleh ada rangkap jabatan.
“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 26 September 2025.
Artikel Terkait
Jadwal Acara SCTV Jumat 26 September 2025: FTV, Asmara Gen Z, Azizah Cinta dan Hati hingga Cinta di Bawah Tangan
Jadwal Acara GTV Jumat 26 September 2025: SpongeBob, Anak Jalanan, Cocomelon dan Sahabat dan 13 Hours
Jadwal Lengkap Trans TV Jumat 26 September 2025: Dari Insert, Brownis hingga Film Kickboxer
Jadwal Moji TV Jumat 26 September 2025: Saksikan Livoli Putra, UEFA Europa League Salzburg vs Porto, Tercyduk, Makan Terooos
Link Live Streaming Persita vs Persib Bandung: Nonton Super League 27 September 2025
Simak Jadwal Lengkap Trans TV Minggu 28 September 2025, Ada Escape Plan dan Insert Story
Viral Percobaan Begal Truk di Bandung, Pelaku Gunakan Mobil Mewah dan Sajam
Jadwal Moji TV 28 September 2025: Saksikan Indomaret Sidoarjo vs Jakarta TNI AU Electric Putra
Simalakama AI Untuk Media Massa
Sorotan pada Menu MBG: Kritikan Pakai Burger hingga Kebijakan BGN Bakal Gandeng UMKM Lokal