CATATAN BANDUNG - DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mencatatkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,55 triliun, pada akhir Juli 2025.
Penerimaan pajak kripto itu merupakan akumulasi dari nilai setoran pada 2022 senilai Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak kripto, terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun.
Baca Juga: Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung
Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.
Adapun, untuk kategori setoran pajak atas kegiatan usaha ekonomi digital itu juga terkait dengan penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Tercatat, besarannya sampai akhir Juli 2025 mencapai Rp3,53 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP ini melalui penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun," demikian pertanyaan Ditjen Pajak.