CATAT! Inilah 14 Sasaran Utama Operasi Zebra 2022 yang akan Berlaku Serentak di Seluruh Indonesia

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 21:01 WIB
Anggota Satlantas Polres Cimahi menindak pengendara saat melakukan razia di kawasan Lembang, beberapa waktu lalu (Hendra Hidayat )
Anggota Satlantas Polres Cimahi menindak pengendara saat melakukan razia di kawasan Lembang, beberapa waktu lalu (Hendra Hidayat )

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X