12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.***
Artikel Terkait
Tarif Terbaru Ojol Khususnya Gojek yang Sudah Naik Imbas Kenaikan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Cicilan Sangat Ringan, KUR Mandiri hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini
Kenapa Ganjar Pranowo Tidak Diundang PDI Perjuangan Diacara Pemenangan Pemilu 2024, Ini Alasan Bambang Pacul
AKBP Arif Rahman Sudah Sembuh, Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Siap Digelar Kembali
Cara Pencairan BSU Rp600 Ribu 2022 Tahap 3 Sudah cair, Cek Nama Anda di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id