Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: MAKIN GAGAH! Inilah 5 Fitur Terbaru Mitsubishi New Xpander Cross, Kompetitor Makin Ketar - Ketir
Artikel Terkait
Tarif Terbaru Ojol Khususnya Gojek yang Sudah Naik Imbas Kenaikan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Cicilan Sangat Ringan, KUR Mandiri hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini
Kenapa Ganjar Pranowo Tidak Diundang PDI Perjuangan Diacara Pemenangan Pemilu 2024, Ini Alasan Bambang Pacul
AKBP Arif Rahman Sudah Sembuh, Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Siap Digelar Kembali
Cara Pencairan BSU Rp600 Ribu 2022 Tahap 3 Sudah cair, Cek Nama Anda di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id