DPR Desak Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen atas Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 23:53 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru.  (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru. (dpr.go.id)

Langkah tersebut dianggap penting untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang masih menyisakan misteri ini.

Dorongan Lakukan Ekshumasi

Tidak hanya kepada Kemlu, Andreas juga menegaskan perlunya peran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mendorong penyelidikan ulang kasus ini.

Andreas meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang, ekshumasi,” tutur Andreas.

Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah dipandang sebagai upaya krusial untuk mengungkap fakta-fakta medis yang belum terungkap sebelumnya.

Menurut DPR, langkah ini sekaligus dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan keluarga korban.

Harapan Keluarga dan Transparansi Publik

Andreas menekankan, desakan yang disampaikan Komisi XIII DPR RI bukan hanya semata-mata demi kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga mendiang Arya Daru.

Ia menilai, keluarga berhak mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian sang diplomat, sehingga tidak lagi diliputi tanda tanya.

Adapun tuntutan ekshumasi dan investigasi independen diharapkan dapat mempercepat terwujudnya transparansi publik terkait kasus ini.

Menurut Andreas, kejelasan hasil penyelidikan nantinya akan menghindarkan spekulasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X