CATATAN BANDUNG- Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan masih menyisakan teka-teki di tengah masyarakat.
Meski polisi telah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian sang diplomat, masyarakat masih manuruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
Selain itu, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri juga masih berharap bisa menerima keadilan terhadap peristiwa yang menimpa suaminya tersebut.
"Kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon. Untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur, dan transparan," kata Pita dala konferensi pers pada Sabtu 27 September 2025.
Terkini, giliran Komisi XIII DPR RI yang ikut mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk mengusut kasus tersebut.
Desakan Komisi XIII DPR RI
Komisi XIII DPR RI mendesak Kemlu RI untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen guna mengusut tuntas kasus kematian diplomat Kemlu itu.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi XIII DPR RI, Selasa 30 September 2025.
“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan,” kata Andreas.
Menurut Andreas, pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan adanya proses investigasi yang transparan dan akuntabel, serta tidak hanya mengandalkan hasil penyelidikan resmi aparat kepolisian.
Kontradiksi Hasil Penyelidikan
Dalam pernyataannya, Andreas menyoroti adanya perbedaan yang cukup serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya dan temuan pihak keluarga.
Politisi PDIP itu menilai, kesimpulan kepolisian yang menyebut tidak adanya tindak pidana belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait kematian Arya Daru.
“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” ujar Andreas.
Atas dasar itu, Komisi XIII DPR RI meminta agar aparat penegak hukum kembali membuka berkas perkara.
Artikel Terkait
Erick Thohir Soal Dana Pensiun bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi: Tiru Negara Lain hingga Restu dari Menkeu
4 Fakta Terkini Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, dari Awal Mula Insiden hingga Dugaan Penopang Jebol
Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 1 Oktober 2025: Lapor Pak!, Arisan, hingga Secret Story
Jadwal Trans TV Selasa 23 September 2025: Dunia Punya Cerita, Insert Story, hingga Bioskop Trans TV American Assassin
Jadwal ANTV Selasa 23 September 2025: Mega Bollywood, Rindu Tak Berujung, hingga Sinema Laga Klasik
Jadwal RCTI Selasa 23 September 2025: Upin Ipin, Preman Pensiun, hingga Amanah Wali Jadi Tontonan Favorit
Xiaomi 15T Series Resmi Diluncurkan di Indonesia, Hadirkan Fotografi Kelas Flagship dengan Tiga Kamera Lensa Leica
Kasus Udang Beku Terpapar Radiasi, Satgas Temukan Sumber Cs-137 di Kawasan Industri Cikande
Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Pasar Rebo, Polisi Turun Tangan
Kisruh Program Makan Bergizi Gratis: Dapur SPPG Panakkukang Diduga Tutup karena Patokan Rp6.500 per Porsi