Di Kejari, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya.
Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.
Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.***
Artikel Terkait
Paskibra Nuruzzaman Meraih Juara Lomba LKBB se Jawa Barat
MURAH BANGET! realme Luncurkan realme C33 dengan Kamera 50MP Harga Hanya Rp1 Jutaan, Vivo dan Oppo Ketar Ketir
Jabar Bentuk Satgas Penanganan Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya
Profil dan Fakta Menarik Miss Grand International 2022 Isabella Menin Berikut Usia, Pendidikan dan Karir
Jadwal Acara TV Indosiar Rabu 26 Oktober 2022, Saksikan Live Konser Ratu Sejagad, DA 5 Tidak Tayang, Best Kiss