CATATAN BANDUNG– Artis Nikita Mirzani tak bisa lagi mengelak dari aparat hukum yang ingin menahannya.
Kini, pemeran Film Nenek Gayung tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten setelah resmi menjadi tersangka.
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas penceraman nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE ke Kejari Serang, Nikita kini resmi ditahan.
Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima disebut sebagai penipu oleh nikita dalam unggahan Instagram Stories-nya.
Akibatnya, Nikita Mirzani dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dikutip CATATAN BANDUNG dari Antara News.
Sementara itu, Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.
Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.
Artikel Terkait
Paskibra Nuruzzaman Meraih Juara Lomba LKBB se Jawa Barat
MURAH BANGET! realme Luncurkan realme C33 dengan Kamera 50MP Harga Hanya Rp1 Jutaan, Vivo dan Oppo Ketar Ketir
Jabar Bentuk Satgas Penanganan Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya
Profil dan Fakta Menarik Miss Grand International 2022 Isabella Menin Berikut Usia, Pendidikan dan Karir
Jadwal Acara TV Indosiar Rabu 26 Oktober 2022, Saksikan Live Konser Ratu Sejagad, DA 5 Tidak Tayang, Best Kiss