CATATAN BANDUNG - Setelah ditahan di Kejari Serang, artis Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Menurut kuasa hukum Nikata Mirzani, Fachmi Bahmid, pihaknya mengajukann permohonan penangguhan penahanan terhadap Niki tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang terkait dengan penangguhan penahanan kliennya Nikita Mirzani, Kamis 27 Oktober 2022.
Lebih jauh Fachmi menjelaskan bahwa permohonan penangguhan Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Sementara itu, dia juga mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.