Nikita Mirzani Meringkuk di Sel Tahanan Rutan Kelas 2B Serang Banten, Kasus Sudah P21 Segera Disidangkan

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:24 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

CATATAN BANDUNG – Kejaksaan Negeri Serang memastikan artis Nikita Mirzani akan segera masuk persidangan karena kasusnya sudah memasuki tahap P21.

Nikita Mirzni ditahan setelah Polres Serang menyerahkan semua berkasnya ke Kejari Serang pada 6 Oktober 2022.

Untuk sementara, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang Banten hingga 20 hari ke depan.

Nikita terjerat kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Baca Juga: Kena Batunya, Nikita Mirzani Jadi Tersangka Penceraman Nama Baik hingga Ditahan Kejaksaan Negeri Serang

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

”Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.

Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Miss Grand International 2022 Isabella Menin Berikut Usia, Pendidikan dan Karir

”Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan,Nikita Mirzani dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan Sumantri dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X