Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Selain aset pribadi Harvey, sejumlah harta atas nama istrinya, Sandra Dewi, juga ikut disita.
Kini, dengan berakhirnya gugatan keberatan tersebut, Sandra Dewi memilih menutup babak panjang polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik. Keputusan ini menandai sikap patuhnya terhadap hukum dan sekaligus membuka jalan bagi negara untuk menuntaskan eksekusi aset dalam kasus mega korupsi timah tersebut.***