Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Selain aset pribadi Harvey, sejumlah harta atas nama istrinya, Sandra Dewi, juga ikut disita.
Kini, dengan berakhirnya gugatan keberatan tersebut, Sandra Dewi memilih menutup babak panjang polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik. Keputusan ini menandai sikap patuhnya terhadap hukum dan sekaligus membuka jalan bagi negara untuk menuntaskan eksekusi aset dalam kasus mega korupsi timah tersebut.***
Artikel Terkait
Cek Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025: Dream Box Indonesia, Insert Story, dan Final Destination
Link Live Streaming Top 8 Grup 1 Show Dangdut Academy 7
Instagram dan TikTok Diserbu Netizen Gegara Disangka Jule, Sule: Saya Salah Apa?
Prediksi Setlist Konser Blackpink Jakarta 2025: Panggung Spektakuler Penuh Lagu Ikonik!
Thailand Jadi Tuan Rumah Miss Universe 2025, Indonesia Siapkan Sanly Hendrawati