Sandra Dewi Resmi Hentikan Perlawanan Hukum, Aset Mewah Siap Dilelang Negara

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Sandra Dewi sempat keberatan dengan penyitaan sejumlah barang miliknya dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. (Instagram/@sandradewi88)
Sandra Dewi sempat keberatan dengan penyitaan sejumlah barang miliknya dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. (Instagram/@sandradewi88)

CATATAN BANDUNG – Artis Sandra Dewi akhirnya menghentikan langkah hukumnya terkait penyitaan sejumlah aset mewah yang dikaitkan dengan perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), majelis hakim menetapkan pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra bersama dua rekannya.

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan secara resmi mencabut permohonan keberatan mereka tanpa paksaan. “Pemohon melalui surat bertanggal 28 Oktober 2025 menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios saat membacakan putusan.

Majelis hakim pun menyetujui pencabutan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan dalam kasus Harvey Moeis tetap sah dan dapat segera dieksekusi. “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dan menetapkan putusan yang telah inkrah untuk dilaksanakan,” tambahnya.

Gugatan Soal Aset Pribadi Berakhir

Langkah hukum Sandra Dewi sebelumnya dimaksudkan untuk menolak penyitaan sejumlah aset pribadinya yang disita negara. Ia beralasan bahwa aset tersebut berasal dari sumber sah, seperti hasil kerja, hadiah, hingga pembelian pribadi, serta menegaskan adanya perjanjian pisah harta dengan suaminya.

Baca Juga: Thailand Jadi Tuan Rumah Miss Universe 2025, Indonesia Siapkan Sanly Hendrawati

Namun kini, dengan pencabutan gugatan, semua barang bernilai tinggi yang sempat disengketakan resmi dirampas negara. Aset itu antara lain 88 tas mewah berbagai merek, perhiasan, beberapa unit mobil, dua apartemen di Gading Serpong, rumah mewah di Kebayoran Baru dan Jakarta Barat, serta rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Humas PN Jakarta Pusat, Andy Saputra, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena pihak Sandra Dewi memilih menghormati putusan hukum yang sudah final. “Pemohon menghormati dan menerima putusan terhadap Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andy.

Kejagung Siap Eksekusi dan Lelang Aset

Menanggapi keputusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi putusan termasuk proses lelang terhadap aset-aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dirampas negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa dengan dicabutnya gugatan, polemik terkait barang bukti sudah berakhir.

“Begitu gugatan dicabut, artinya barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah selesai, dan perkara ini telah inkrah,” jelas Anang.

Ia menambahkan, proses lelang akan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA) setelah seluruh eksekusi pidana terhadap Harvey selesai. “Lelangnya nanti dilakukan secara terbuka, hasilnya akan masuk ke kas negara untuk menutupi kerugian akibat kasus korupsi timah,” tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Setlist Konser Blackpink Jakarta 2025: Panggung Spektakuler Penuh Lagu Ikonik!

Akhir dari Kasus Hukum Keluarga Harvey–Sandra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Live Streaming Top 4 Result Dangdut Academy 7

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:46 WIB
X