Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada Oktober 2024, yang mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys. Setelah unggahan itu viral, Nikita disebut menekan Reza agar memberikan uang dengan ancaman akan memperburuk citra produknya di media sosial. Reza pun akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.
Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, digunakan Nikita untuk membayar rumah di kawasan BSD, Tangerang. Namun, dalam sidang, hakim menilai unsur pencucian uang tidak terpenuhi.
Reaksi di Ruang Sidang
Suasana ruang sidang sempat riuh saat hakim membacakan putusan. Pengunjung bersorak ketika mendengar vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sementara itu, Nikita yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat tetap tenang dan sempat memeluk keluarga serta kerabatnya setelah sidang berakhir.
“Pokoknya nanti kita lanjut banding. Mudah-mudahan hakim di tingkat berikutnya lebih bijaksana,” pungkas Nikita dengan penuh harap.
Dengan vonis ini, perjalanan hukum Nikita Mirzani belum berakhir. Ia masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***