CATATAN BANDUNG – Artis Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Meski demikian, Nikita menyatakan tidak sepenuhnya menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
“Ya enggak terima sih, tapi mau gimana lagi. Masih ada langkah banding kok,” ujar Nikita usai persidangan. Dengan nada santai, ia bahkan sempat berseloroh bahwa sebelumnya dirinya sempat mengira bakal dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. “Ternyata cuma empat tahun,” tambahnya dengan senyum.
Vonis Lebih Ringan, TPPU Gugur
Majelis hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ikuti Arahan Prabowo, Menkeu Purbaya Fokus Genjot Belanja Negara Tepat Waktu
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Khairul saat membacakan amar putusan.
Hakim menjelaskan bahwa Nikita terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, unsur TPPU yang dituduhkan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tersebut.
“Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,” ujar hakim Khairul.
Tetap Tenang dan Bersyukur
Meski divonis bersalah, Nikita tampak tenang dan tersenyum sepanjang sidang. Ia mengaku bersyukur karena pasal TPPU yang menjeratnya akhirnya gugur.
“Alhamdulillah, akhirnya pasal TPPU-nya hilang. Jadi tinggal satu pasal aja,” ucap ibu tiga anak itu. Ia menambahkan, dirinya sudah siap menerima apapun hasil sidang karena sejak awal sadar akan tetap ditahan. “Enggak ada yang perlu ditangisi. Semua sudah terjadi, tinggal dijalani aja,” katanya dengan santai.
Baca Juga: Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Rabu 29 Oktober 2025, Akhir Bulan Bertabur Diskon Besar
Nikita juga menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti pengacara yang akan urus. Masih ada banding, kasasi, sampai peninjauan kembali,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jadwal Acara SCTV, Minggu 26 Oktober 2025: Karnaval SCTV, Cinta Sedalam Rindu, Beri Cinta Waktu, Wanita Istimewa
Jadwal Acara Indosiar, inggu 26 2025: Super League, Merangkai Kisah Indah, Mega Film Asia
Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 27 Oktober 2025: Ada Hellboy hingga Day of The Dead Bloodline
Jadwal Acara Moji TV Hari Ini 28 Oktober 2025: Livoli Divisi 1 2025 dan Tayangan Penuh Misteri
Link Live Streaming Top 10 Grup 2 Result Dangdut Academy 7