0,5 gram: Rp1.030.000
1 gram: Rp1.960.000
2 gram: Rp3.860.000
3 gram: Rp5.765.000
5 gram: Rp9.575.000
10 gram: Rp19.095.000
25 gram: Rp47.612.000
50 gram: Rp95.145.000
100 gram: Rp190.212.000
250 gram: Rp475.265.000
500 gram: Rp950.820.000
1.000 gram: Rp1.900.600.000
Baca Juga: Park Ji Hoon Ungkap Kedekatan Emosional dengan Karakter Si-eun di Serial Weak Hero Class 2
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Jika Anda memiliki NPWP, tarif pajak bisa ditekan hingga 0,45%.
Mumpung harga sedang rendah, tak ada salahnya mempertimbangkan untuk menambah kepemilikan emas sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang. Emas bukan hanya sekadar perhiasan, tapijuga instrumen investasi yang kuat dan bernilai.***