CATATAN BANDUNG – Memiliki rumah menjadi impian banyak orang. Rumah merupakan kebutuhan manusia yang tidak bisa dilepaskan.
Oleh karena itu, memiliki rumah sendiri menjadi suatu keharusan apabila ingin hidupnya lebih nyaman dan tentram.
Saat ini, memiliki rumah dengan uang muka yang kecil dan cicilan ringan sangat mudah didapatkan oleh masyarakat.
Pemerintah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Trending di Youtube, Inilah Lirik Lagu VolKno - TREASURE Dilengkapi Terjemah Bahasa Indonesia
Adapun ketentuan dalam KPR rumah bersubsidi adalah sebagai berikut:
1. Uang muka ringan mulai dari 1%
2. Suku bunga 5% tetap
3. Jangka waktu hingga 20 tahun
4. Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)
5. Bebas premi asuransi dan PPN
6. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
Baca Juga: Taqi Malik Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi Kasus Penipuan Robot Trading NET89
Syarat dan Ketentuan mengajukan rumah bersubsidi:
Artikel Terkait
Hanya Modal KTP dan Persyaratan Ini Berkesempatan Dapat Tambahan Modal hingga Rp50 Juta dari KUR BRI
Link Daftar KUR BRI Online hingga Cair Rp50 Juta Lengkap dengan Cara dan Syarat Pengajuannya
Inilah Link Pengajuan KUR BRI, Bisa Cair hingga Rp50 Juta
Modal KTP dan Syarat Ini Bisa Dapat Rp50 Juta dari KUR BRI, Simak Cara Mendaftarnya
Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BSU Rp600 Ribu melalui Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Kantor Pos