Rp500 Juta Tanpa Jaminan Siap Diberikan kepada UMKM dari KUR BRI dengan Syarat Mudah Ini, Siapkan E-KTP Segera

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pinjaman KUR BRI hingga Rp500 juta untuk UMKM bisa diajukan dengan syarat dan cara mudah. (Ahmad Taofik)
Ilustrasi uang rupiah. Pinjaman KUR BRI hingga Rp500 juta untuk UMKM bisa diajukan dengan syarat dan cara mudah. (Ahmad Taofik)

Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. 

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Mengajukan KUR BRI Online, Cair Hingga Rp500 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga Kecil

Adapun jenis KUR di Bank BRI, juga hampir sama berlaku di bank lainnya adalah sebagai berikut:

1. Kredit Mikro Bank BRI

Kredit Mikro merupakan jenis kredit modal kerja atau kredit investasi dengan batas atas kredit hingga Rp50 juta, kini dinaikkan menjadi Rp100 juta.

Sasaran produk ini adalah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan bisnis produtif yang akan mendapatkan jaminan dari perusahaan penjamin.

2. KUR Kecil Bank BRI

KUR Kecil Bank BRI merupakan kredit modal kerja aatu investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak, dengan plafon lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur.

3. KUR TKI Bank BRI

KUR TKI Bank BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp25 juta.

Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Pengajuan Kupedes BRI, Bisa Cair hingga Rp250 Juta

Untuk UMKM pemula, disarankan mengajukan KUR Mikro dengan limit pinjaman hingga Rp100 juta.

Adapun persyaratan mengajukan KUR di Bank BRI adalah sebagai berikut:

1. Individu (perorangan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X