Rp500 Juta Tanpa Jaminan Siap Diberikan kepada UMKM dari KUR BRI dengan Syarat Mudah Ini, Siapkan E-KTP Segera

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pinjaman KUR BRI hingga Rp500 juta untuk UMKM bisa diajukan dengan syarat dan cara mudah. (Ahmad Taofik)
Ilustrasi uang rupiah. Pinjaman KUR BRI hingga Rp500 juta untuk UMKM bisa diajukan dengan syarat dan cara mudah. (Ahmad Taofik)

CATATAN BANDUNG – Siapkan syarat utama untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan pinjama modal usaha hingga Rp500 juta dari KUR BRI perlu siapkan KTP dan dokumen sesuai ketentuan.

KUR BRI membantu UMKM yang memiliki masalah permodalan namun tidak memiliki akses perbankan.

KUR BRI banyak diminati UMKM karena memberikan pinjaman besar dengan syarat mudah dan cicilan ringan.

Baca Juga: Solusi untuk UMKM, Pinjaman Modal KUR BRI hingga Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan KTP dan Ikuti Cara Ini

Pemerintah sendiri menggelontorkan anggaran Rp373,17 triliun untuk program KUR yang dialokasikan melakui bank BUMN maupun swasta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias Bank BRI mendapatkan alokasi annggaran KU terbesar yakni mencapai Rp260 triliun.

Sisanya, Bank BNI mendapatkan alokasi Rp38 triiun dan Bank Mandiri mendapatkan alokasi Rp40 triliun.

Sementara untuk meringankan masayarakat debitur KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga 3 persen.

Dengan bunga 3 persen, cicilan atau angsuran KUR akan semakin ringan sehingga UMKM bisa lebih fokus menjalankan usahanya.

Baca Juga: Limit Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Begini Cara dan Syarat Mudah Ajukan KUR BRI Online melalui kur.bri.co.id

Melansir kur.ekon.go.id, Program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X