Tanpa Jaminan Tambahan, Inilah Syarat Pengajuan KUR Mandiri, Proses Cepat dan Mudah

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 18:36 WIB
Syarat pengajuan KUR Mandiri tanpa adanya jaminan tambahan  (bankmandiri.co.id)
Syarat pengajuan KUR Mandiri tanpa adanya jaminan tambahan (bankmandiri.co.id)

Tidak dipersyaratkan Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp 100 Juta, dan KUR Penempatan TKI , sedangkan untuk KUR Kecil > Rp 100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Syarat dan Keunggulan Daftar KUR BSI hingga Cair Rp50 Juta Tanpa Riba dan Proses Cepat, Siapkan Dokumen Ini

Pinjaman atau kredit KUR Mandiri 2022 ini terbagi menjadi 5 bagian yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI dan yang terakhir ada KUR Khusus.

Masing-masing jenis pinjaman/kredit Bank Mandiri 2022 tanpa jaminan ini memiliki target market yang berbeda-beda jadi anda perlu menyesuaikan dengan kebutuhan yang anda perlukan.

Pengajuan pinjaman akan disetujui apabila anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh pihak Bank Mandiri, Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu disiapkan oleh calon nasabah.

Baca Juga: Inilah Syarat Mengajukan KUR Mandiri Tanpa Jaminan Tambahan Lengkap dengan Nominal Pinjaman

Syarat Dokumen :

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Inilah Cara Cek Cairkan Bansos BSU BBM Rp600 Ribu, Bisa dari HP

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Rimbanews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X