Sejalan dengan itu, BEI juga meluncurkan program CarbonACT Indonesia, sebuah rangkaian inisiatif untuk mendukung transisi menuju Net Zero. Program ini mencakup edukasi publik melalui kampanye nasional, penyediaan Carbon Calculator untuk individu maupun perusahaan, pelaksanaan Net Zero Incubator bagi perusahaan tercatat, hingga penerbitan produk investasi hijau seperti obligasi berkelanjutan (Green, Social, and Sustainability Bonds), reksadana ESG, maupun indeks saham berbasis ESG.
Transparansi investasi keberlanjutan semakin terjamin dengan hadirnya panduan pelaporan ESG Metrics Reporting Guidelines yang dikeluarkan BEI. Panduan ini mencakup 28 metrik utama yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, sehingga memberikan kejelasan bagi emiten dalam menyusun laporan keberlanjutan sekaligus membantu investor dalam menilai risiko serta peluang.
Melihat capaian hingga 2025, IDXCarbon membuktikan peran aktifnya dalam menghadapi krisis iklim global. Pertumbuhan volume transaksi yang masif, peningkatan jumlah pengguna, serta pengakuan internasional menjadi sinyal kuat bahwa perdagangan karbon di Indonesia bukan sekadar wacana, tetapi sudah menjadi kenyataan yang diperhitungkan dunia. Tantangan regulasi dan pengembangan pasar memang masih ada, tetapi justru di situlah peluang terbuka, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan karbon terbesar di Asia, bahkan dunia.
Ke depan, kesuksesan IDXCarbon akan sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, pemerintah, regulator, pelaku pasar, investor, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran untuk memastikan bahwa perdagangan karbon benar-benar membawa manfaat, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga lingkungan. Jika dikelola dengan baik, bursa karbon tidak hanya akan memperkuat daya saing Indonesia, tetapi juga mewariskan bumi yang lebih lestari bagi generasi mendatang.***
Artikel Terkait
BI Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025, Ekspor-Investasi Jadi Mesin Utama
BI: QRIS Segera Bisa Dipakai di China, Berlaku Dua Arah Inbound-Outbound
Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab, Kamis 21 Agustus 2025, Hanya Bayar 10 Persen Ongkos Perjalanan
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech
Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya