CATATAN BANDUNG - Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan keputusan pemberlakuan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.
Surat pernyataan tanggap darurat bernomor
360 / 8717 / BPBD / 2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hinggga jangka waktu 30 hari dari sekarang, berlaku di Kabupaten Cianjur.
Keputusan itu diambil PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati Cianjur.
Kemudian, bahwa penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB.
Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lintang : 6.84 LS Bujur : 107.05 BT Kedalaman 10 km, Lokasi : 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 km Tenggara Kota Bogor, 63 km Barat Laut Bandung, 78 km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami.
"Melihat kepada hal-hal tersebut di atas dengan ini menyatakan jika status tanggap darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur. Berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2022," ujar Herman Suherman.
Baca Juga: KPU Gelar Diskusi Media: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc
Namun jika diperlukan maka status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Sementara itu, usai menghadiri pemakaman bocah korban gempa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti rapat koordinasi penanganan gempa bumi Cianjur yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Pendopo Cianjur, Selasa (22/11/2022).
Rakor juga dihadiri kepala BNPB, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, Bupati Cianjur, dan pihak terkait lainnya.
Menko PMK dalam keterangan persnya mengatakan, di masa tanggap darurat pencarian terhadap korban yang diduga masih ada yang tertimbun bangunan akan dipercepat.
"Mengenai masa darurat itu akan ditangani secepat mungkin karena semakin cepat, semakin baik, sehingga memperpendek penderitaan para korban," ujarnya.
Kemudian untuk bantuan dana kebencanaan, telah disepakati Pemda Provinsi Jabar memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar dan Pemkab Cianjur Rp5 miliar. Sedangkan bantuan dana dari BNPB sebesar Rp1,5 miliar.
Artikel Terkait
Innalillahi, Mantan Paranormal Ki Joko Bodo Meninggal Dunia Dalam Usia 57 Tahun
Profil dan Biodata Hasby Gowa DA 5 Top 6 Grup 1, Guru Ngaji yang Pernah Bikin Lesti Kejora Menangis
Profil dan Biodata Afan DA 5 Jakarta Barat Lolos Top 6, Anak Aan KDI yang Dijagokan Akan Juara Tahun Ini
Link Live Streaming Dangdut Academy 5 Indosiar Babak Top 6 Grup 1 Result: Persaingan Ketat Afan, Eby dan Hasby
Kode Promo Gojek Rabu 23 November 2022: Banyak Diskon dan Cahsback untuk GoRide, GoCar, GoPay dan GoFood
Hasil Pengumuman Dangdut Academy 5 Top 6 Grup 1 Result Show, Afan Jakarta Lolos, Siapa Tersenggol?
Jadwal Indosiar Rabu 23 November 2022, DA 5 Malam Ini Tidak Tayang, Ada The Royal Concert Oppa Nassar Kiyowo
Jadwal ANTV Rabu 23 November 2022, Film Horor Pee Mak, Nyi Blorong, Suami Pengganti, Mega Bollywood
Jadwal SCTV Rabu 23 November 2022, Live Piala Dunia 2202: Jerman vs Jepang, Spanyol vs Costa Rica
Film Like and Share, Soroti Fenomena Anak muda Dan Kekerasan Seksual