KPU Gelar Diskusi Media: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 12:27 WIB
KPU Pusat menggelar diskusi tentang Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024   (Foto : KPU)
KPU Pusat menggelar diskusi tentang Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024 (Foto : KPU)

CATATAN BANDUNG – Penyelenggara pemilu adhoc merupakan ujung tombak KPU karena pertarungan atau kontestasi yang sesungguhnya dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga perlu merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan, kualitas serta berintegritas.

Dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen badan adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Rekrutmen PPK akan dimulai pada 20 November 2022 sedangkan PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU menggelar diskusi dengan media bertema, “Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024”, di Media Centre KPU, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Hasil Dangdut Academy 5 Indosiar Babak Top 8 Grup 1 Result: Inilah Peserta yang Tersenggol Tadi Malam

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni, Ahsanul Minan, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Masykurudin Hafidz, INFID (International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Agus Sulistriyono, CEO Promedia Teknologi Indonesia

Narasumber pertama Minan mengungkapkan isu-isu strategis terkait rekrutmen badan adhoc. Pertama, daya tahan fisik dan integritas penyelenggara adhoc. “Proses penghitungan suara itu butuh waktu cukup lama dan hal terberat adalah membuat salinan Berita Acara (BA).

Menurut pengamatan Minan sejak Pemilu 2009, ada pergeseran model politik uang. Parpol atau peserta pemilu tidak lagi menyasar ke Pemilih, tetapi ke penyelenggara, terutama di level bawah, KPPS dan PPK karena hasilnya lebih murah, tetapi hasilnya lebih pasti. Satu hal yang sangat penting untuk dipikirkan dan diantisipasi adalah bagaimana KPU bisa merekrut PPK, PPS, KPPS bukan saja mempunyai daya tahan fisik yang baik, tetapi juga punya integritas yang tinggi.

Baca Juga: Hasil DA 5 Babak Top 8 Grup 1 Result: Sayang Sekali, Peserta Cantik Asal Pinrang Ini Harus Tersenggol

Kedua, meskipun tidak ada kaitannya langsung dengan penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, tetapi upaya meningkatkan pendidikan politik dengan memanfaatkan jajaran penyelenggara pemilu sangat baik untuk dilakukan.

“Jadi mereka harus punya orientasi untuk melakukan pendidikan pemilih,tidak hanya berperan menyelenggarakan pemilu, tetapi juga mengoptimalkan fungsi pendidikan pemilih untuk memoderasi proses kontestasi di 2024 terutama di pilpres,” kata Minan.

Narasumber kedua, Masykurudin Hafidz menilai diskusi ini sangat relevan, yakni bagaimana meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu untuk persiapan 2024, khusus untuk di PPK, PPS, dan KPPS. Masykur menyoroti syarat menjadi anggota PPK dan PPS, yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

mengusulkan agar soal ujian tertulis harus proporsional, karena mereka adalah penyelenggara pemilu adhoc, maka dipastikan sifatnya implementatif. Jadi, soal-soal tertulis dibuat untuk menunjukkan bahwa mereka terutama mempunyai kemampuan dan keterampilan menjalankan tahapan pemilu yang paling implementatif atau paling teknis.

Baca Juga: Hasil DA 5 Babak Top 8 Grup 1 Result: Sayang Sekali, Peserta Cantik Asal Pinrang Ini Harus Tersenggol

Sedangkan untuk menguji pemahaman mereka tentang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika harus diterminkan dalam soal ujian tertulis.

“Jadi nanti sebagian soal tertulis itu harus benar-benar menguji, apakah penyelenggara memiliki wawasan kebangsaan yang mendukung proses pemilu dan demokrasi. Karena jika tidak, bagaimana mungkin menjadi penyelenggara pemilu, sementara tidak punya jiwa demokrasi. Jangan hanya diwujudkan dengan surat pernyataan. KPU harus membuat beberapa poin pertanyaan terkait hal itu,” kata Masykur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X