Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun.
Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.
Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.***
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV RCTI Minggu 4 September 2022, Saksikan Ikatan Cinta, Preman Pensiun, Aku Bukan Wanita Pilihan.
SELAMAT! BSU Rp600 Ribu Sudah Cair, Buruh Bisa Cek Rekening Bank Himbara atau Datang ke Kantor Pos Terdekat
Profil Raja Charles III Pengganti Ratu Elizabeth II yang Meninggal Dunia setelah Memimpin Inggris 70 Tahun
Cara Termudah Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu dari Kementerian Sosial, Cair Lewat Kantor Pos