berita

Cara Pencairan BSU Rp600 Ribu 2022 Tahap 3 Sudah cair, Cek Nama Anda di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selasa, 27 September 2022 | 21:44 WIB
BSU Rp600 2022 tahap 3 sudah cair bagi para buruh yang memiliki gaji Rp3,5 juta. (instagram/@kemnaker)

CATATN BANDUNG – Kabar gembira bagi para buruh di Indonesiakarena pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU tahap 3 ini kepada para pekerja yang bergaji di bawar Rp3,5 juta.

Buruh bisa mengecek nama apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Rp600 ribu ditransfer ke rekening melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Selasa 27 September 2022, Malam Ini Ada Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI

Tak hanya itu, bagi yang tak memiliki rekening bank, BSU juga bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan mendaftarkan akun PosPay.

Kemenaker sendiri mengalkasikan anggaran subsidi upah Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.

Sebanyak 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Jadwal Pemutaran Film Pengkhianatan G30S PKI di Trans TV, Tans 7, ANTV dan TvOne, Lengkap dengan Sinopsisnya

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Tags

Terkini