berita

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Mahfud MD Bicara Sosok Penggantinya Seperti Ini

Sabtu, 10 September 2022 | 10:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera pensiun. (Screenshoot instagram/@jenderaltniandikaperkasa)

Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga: Profil Raja Charles III Pengganti Ratu Elizabeth II yang Meninggal Dunia setelah Memimpin Inggris 70 Tahun

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun.

Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.

Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.***

Halaman:

Tags

Terkini