berita

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:33 WIB
Pajak pembelian rumah tapak dan sarusu ditanggung pemerintah dan berlaku hingga Desember 2025 (Unplsah.com/Alhidayah)

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.*

Halaman:

Tags

Terkini