"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.*
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.*