"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.*
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.*
Artikel Terkait
Deretan Program Seru Moji TV Rabu 27 Agustus 2025: FIVB Mens U21 World Championship 2025, Tercyduk, Hingga Cinta Terlarang
Jadwal Trans7 Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Ada Lapor Pak, Jejak Si Gundul, Makan Receh hingga Anak Sekolah
Jadwal Trans TV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Ada Dream Box Indonesia, Dunia Punya Cerita dan Bioskop Trans TV
Jadwal ANTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Cinta Keluarga Pandya, Jadi Aku Sebentar Saja dan Aini Malaikat Tak Bersayap
Jadwal RCTI Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Terbelenggu Rindu, Mencintaimu Sekali Lagi, Kau Ditakdirkan Untukku
Jadwal Indosiar Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Saksikan D’Academy 7, Kisah Nyata Spesial, Merangkai Kisah Indah hingga Mega Film Asia
Jadwal SCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Asmara Gen Z, Cinta Sedalam Rindu, hingga Pesantren & Rock n Roll Reborn
Jadwal MNCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Upin dan Ipin, Bedah Rumah, hingga DMD Panggung Rezeki
WADUH! Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
Tanggapi Koar-koar Noel Ebenezer soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI