berita

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:33 WIB
Pajak pembelian rumah tapak dan sarusu ditanggung pemerintah dan berlaku hingga Desember 2025 (Unplsah.com/Alhidayah)

CATATAN BANDUNG - Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Begini Respons KPK Terkait Permintaan Amnesti Eks Wamenaker

Dalam beleid itu disebutkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) pada periode Juli hingga Desember 2025.

Baca Juga: Tanggapi Koar-koar Noel Ebenezer soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," demikian tertulis dalam bunyi aturan tersebut.

Adapun, syarat untuk mendapatkan insentif itu, yakni harga jual maksimal Rp5 miliar dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.

Baca Juga: Terungkap! Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan, Empat Tersangka Diciduk

Di sisi lain, rumah juga harus mempunyai kode identitas, dan merupakan penyerahan pertama dari developer atau pengembang kepada konsumen.

Baca Juga: WADUH! Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi PMK Nomor 60 Tahun 2025.

Dalam Pasal 7, dijelaskan terkait PPN DTP yang disebut telah diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.

Baca Juga: Jadwal MNCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Upin dan Ipin, Bedah Rumah, hingga DMD Panggung Rezeki

Halaman:

Tags

Terkini