berita

‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

Senin, 10 Maret 2025 | 12:46 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat Melakukan Sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu 8 Maret 2025. ((instagram.com/a.amran_sulaiman))

CATATAN BANDUNG - ‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

Dalam sidak yang dilakukan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan dugaan penyunatan takaran dalam produk minyak goreng merek Minyakita.

Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter diduga hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Baca Juga: Jadwal Acara Mentari TV Senin 10 Maret 2025, Saksikan Little Hakka, Kultum Ceria, Cipung Abubu, Mumfie, Bioskop Keluarga Indonesia, Pokemon, Digimon

Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700/liter, namun dijual dengan harga Rp 18.000/liter.

Dugaan ini memicu pertanyaan: Mengapa produsen melakukan hal tersebut?

Menurut Pengamat Pertanian dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, penyunatan takaran minyak goreng bisa terjadi karena biaya produksi yang semakin tinggi.

Harga bahan baku utama, yaitu crude palm oil (CPO), dalam enam bulan terakhir telah mencapai Rp15.000-16.000/kg, jauh lebih tinggi dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk bahan baku Minyakita, yaitu Rp13.400/kg.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Senin 10 Maret 2025 simak Terkepo-Kepo, Riko The Series, Bombastis Banget, Di Ujung Rindu, Si Paling Trending

"Ini baru menghitung harga bahan baku CPO, belum memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan," jelas Khudori dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2025.

Menurutnya, jika memperhitungkan semua biaya tersebut, harga jual minyak goreng Minyakita yang ditetapkan pemerintah berada di bawah biaya produksi, sehingga produsen berisiko mengalami kerugian.

Dalam kondisi ini, produsen dihadapkan pada dua pilihan sulit:

1. Menjual Minyakita sesuai HET tetapi mengurangi kualitas atau takaran produk.
2. Menjaga kualitas Minyakita tetapi menjualnya dengan harga di atas HET.

Khudori menilai bahwa kedua opsi tersebut sama-sama melanggar aturan, tetapi tanpa adanya kebijakan penyesuaian harga dari pemerintah, industri minyak goreng berisiko mengalami ketidakseimbangan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.

Halaman:

Tags

Terkini