2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Jika tidak memiliki KTP atau IKD, Anda dapat melampirkan biodata kependudukan dari Kartu Keluarga (KK).
Selain dokumen, pemilih juga harus memenuhi syarat berikut:
1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Indonesia sesuai data di e-KTP atau KK.
4. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memverifikasi data mereka tanpa harus datang ke kantor KPU setempat. Keunggulan utamanya adalah kemudahan akses dari mana saja menggunakan perangkat smartphone atau komputer.
Dengan informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah disiapkan sebelum menuju TPS pada hari pemungutan suara. Jangan sampai kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Gunakan Hak Pilih Anda, Masa Depan Daerah Ada di Tangan Anda!***