Cara Mudah cek DPT Online pada Pilkada serentak 2024 27 November 2024, Cukup Siapkan KTP

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 14:10 WIB
Jika belum yakin apakah kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, ketahui cara mengecek DPT online di website KPU. (X @kpujakut)
Jika belum yakin apakah kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, ketahui cara mengecek DPT online di website KPU. (X @kpujakut)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

3. Jika tidak memiliki KTP atau IKD, Anda dapat melampirkan biodata kependudukan dari Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Selasa 26 November 2024 simak Ejen Ali, Si Paling Trending, Mechamato, BOBA, Check In- Check Informasi, Novoland Eagle Flag

Selain dokumen, pemilih juga harus memenuhi syarat berikut:

1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Indonesia sesuai data di e-KTP atau KK.

4. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memverifikasi data mereka tanpa harus datang ke kantor KPU setempat. Keunggulan utamanya adalah kemudahan akses dari mana saja menggunakan perangkat smartphone atau komputer.

Dengan informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah disiapkan sebelum menuju TPS pada hari pemungutan suara. Jangan sampai kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Gunakan Hak Pilih Anda, Masa Depan Daerah Ada di Tangan Anda!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X