2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Jika tidak memiliki KTP atau IKD, Anda dapat melampirkan biodata kependudukan dari Kartu Keluarga (KK).
Selain dokumen, pemilih juga harus memenuhi syarat berikut:
1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Indonesia sesuai data di e-KTP atau KK.
4. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memverifikasi data mereka tanpa harus datang ke kantor KPU setempat. Keunggulan utamanya adalah kemudahan akses dari mana saja menggunakan perangkat smartphone atau komputer.
Dengan informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah disiapkan sebelum menuju TPS pada hari pemungutan suara. Jangan sampai kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Gunakan Hak Pilih Anda, Masa Depan Daerah Ada di Tangan Anda!***
Artikel Terkait
Prabowo Tegas Lawan Penyelundupan, Pemerintah Amankan Potensi Kebocoran Rp3,9 Triliun
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan untuk Klaster Unggulan Hortikultura di Kabupaten Bandung dan Garut
Total 22 Tersangka, Polisi Kembali Tangkap Tiga DPO Kasus Judi Online Oknum Pegawai Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut BCA Jadi yang Paling Banyak Dipakai Oknum Judi Online, Ratusan Rekening Bank Ini Bakal Diblokir Komdigi
Jadwal Indosiar Selasa 26 November 2024: Magic 5 Season 3, Mega Film Asia Prime New Kungfu Cult Master 1, Shock Wave