CATATAN BANDUNG – Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada Sabtu, 16 November 2024, tiga orang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap. Ketiga tersangka tersebut berinisial B, BK, dan HF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa peran ketiga tersangka sangat signifikan. Mereka diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online yang beroperasi dengan upaya agar tidak terblokir oleh Komdigi. "Alhamdulillah, kami telah berhasil menangkap tiga orang DPO pada hari ini," ungkap Wira kepada wartawan.
Wira menambahkan bahwa peran ketiga tersangka ini mirip dengan peran HF, salah satu tersangka sebelumnya. HF juga diketahui mengelola situs-situs judi online agar tetap beroperasi. “Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus perjudian online ini mencapai 22 orang,” ujar Wira.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ketiga tersangka meliputi tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total mencapai Rp600 juta. Wira memastikan bahwa penyelidikan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
"Kami juga akan melakukan pendalaman terkait aset para tersangka, termasuk melacak hasil kejahatan yang mereka miliki,” kata Wira.
Sehari sebelum penangkapan ketiga tersangka ini, polisi juga berhasil menangkap seorang DPO lainnya berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 November 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa HE adalah bandar judi online dan pemilik situs bernama Keris123.
Menurut Ade Ary, HE memiliki peran strategis dalam jaringan ini, termasuk bertugas mencari situs-situs judi lainnya agar tidak terblokir melalui keterlibatan oknum pegawai Komdigi, salah satunya MN yang sudah lebih dahulu ditahan.
"HE ditetapkan sebagai DPO bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam grupnya. Sampai saat ini, daftar DPO terus bertambah,” tutur Ade Ary.
Kasus ini semakin membuka fakta tentang keterlibatan sejumlah pihak dalam operasi perjudian online. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Dari pengelola hingga pemilik situs judi, jaringan ini diduga memiliki modus operandi yang terorganisir untuk menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat. Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah penelusuran aset menjadi fokus utama polisi dalam pengembangan kasus ini. Tracing terhadap aset para tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana yang terlibat. Selain itu, Wira menyebut pihaknya akan mendalami setiap barang bukti yang disita untuk memperkuat proses hukum.
Dengan semakin terungkapnya jaringan perjudian online ini, publik berharap tindakan tegas dari aparat kepolisian mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.***
Artikel Terkait
BRI Regional Office Bandung Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester I 2024, Dimeriahkan oleh Artis Ternama Diantaranya Rizky Febian dan Budi Doremi
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
CUAN BANGET! Cara Cepat Menghasilkan Uang dari Facebook Pro dan Tips Selesaikan Tantangan Konten Creator untuk Monetisasi
Prabowo Tegas Lawan Penyelundupan, Pemerintah Amankan Potensi Kebocoran Rp3,9 Triliun
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan untuk Klaster Unggulan Hortikultura di Kabupaten Bandung dan Garut