CATATAN BANDUNG – Pilkada serentak 2024 semakin dekat! Pada 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin daerah secara serentak. Untuk memastikan hak pilih Anda, pastikan nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kini, pengecekan DPT semakin mudah dengan layanan cek DPT online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artikel ini akan memandu Anda tentang cara cek DPT online, syarat mencoblos, dan akses ke link resmi KPU.
Memastikan nama Anda terdaftar di DPT sangat penting agar Anda dapat menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, layanan cekdptonline.kpu.go.id mempermudah pengecekan data pemilih, lokasi TPS, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut ini langkah-langkah lengkapnya.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Proses pengecekan DPT online sangat praktis dan hanya memerlukan beberapa data pribadi, seperti NIK dan nomor WhatsApp aktif. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Baca Juga: KAI Daop 2 Kembali Serahkan Bantuan TJSL Bina Lingkungan Sebesar Rp120.778.500 kepada Masyarakat
1. Kunjungi laman resmi KPU: Akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan NIK Anda: Isi kolom NIK dengan tepat dan pastikan tidak ada kesalahan.
3. Verifikasi dengan nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp aktif, kemudian klik “Langkah 3/4.”
4. Buka pesan dari BOT KPU: Cek pesan WhatsApp dari akun resmi KPU bertanda centang biru.
5. Masukkan kode verifikasi: Salin kode dari pesan WhatsApp ke laman situs KPU.
6. Lihat hasilnya: Informasi DPT Anda akan muncul, termasuk nama, lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
Dengan cara ini, Anda dapat memastikan keakuratan data sekaligus mengetahui lokasi TPS tempat Anda memberikan suara.
Untuk mencoblos pada Pilkada 2024, beberapa dokumen perlu disiapkan. Berikut ini adalah dokumen yang wajib dibawa:
1. Formulir pemberitahuan pemilih yang diberikan oleh petugas KPU.